Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SEPUTAR INFORMASI SEKOLAH

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN PERIODE 2023 / 2025

 ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE  SMA  NEGERI  1 BIREUEN

ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE  SMA  NEGERI  1 BIREUEN

 PEMBUKAAN

Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang Maha  Esa, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan  spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan   Negara.

Bahwa pada hakekatnya pendidikan itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Sumber daya  pendidikan  berupa sarana, prasarana, dan dana sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan mutu   pendidikan.

Dihubungkannya dengan diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan  menggerakan  berbagai  sumber  daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui  suatu  wadah  yang disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan   sekolah.

Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan   masyarakat.

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bireuen adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan, Provinsi Aceh.  Dalam  rangka  meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 1 Bireuen  membentuk  suatu  lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan  yang  selanjutnya  disebut sebagai Komite Sekolah.

Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah  Tangga ( ART ) Komite SMA Negeri 1 Bireuen.

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan  Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART  tersebut.

 ANGGARAN DASAR (AD)

KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN

 BAB I

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

 

Pasal 1

NAMA

 

Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah SMA  Negeri  1 Bireuen   Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

 

Pasal 2

TEMPAT

KEDUDUKAN

 

Komite Sekolah bertempat di SMA Negeri 1 Bireuen,  Alamat.  Jalan Banda Aceh–Medan Geulanggang Baroe Bireuen, Telp./Fax (0644) 21155 Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh

 

BAB II

AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN

 

Pasal 3

AZAS

Komite Sekolah berazaskan  Pancasila

 

Pasal 4

VISI

PASTI (Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan  Inovatif)

 

Pasal 5

MISI

Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.

 

Pasal 6

TUJUAN

Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal

 

 

 

Pasal 7

FUNGSI

Komite Sekolah berfungsi :

 

a. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang  bermutu.

b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia  industri) dan pemerintah berkenaan dengan  penyelenggaraan pendidikan yang  bermutu.

c.  Menampung dan  menganalisis  aspirasi,  ide,   tuntutan,  dan  berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh  masyarakat.

d. Memberi   masukan,  pertimbangan  dan   rekomendasi  kepada   satuan pendidikan mengenai:

1.     Kebijakan dan program  pendidikan:

2.     Rencana angaran pendidikan dan belanja sekolah  (RAPBS):

3.     Kriteria kinerja satuan  pendidikan:

4.     Kriteria  tenaga kependidikan;

5.     Kriteria fasilitas pendidikan:  dan

6.     Hal- hal lain yang berkaitan dengan  pendidikan.

 

e.  Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemeratan   pendidikan.

f.   Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan  pendidikan.

g.  Melakukan  evaluasi   dan   pengawasan  terhadap   kebijakan,  program, penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu   pendidikan.

Pasal 8

PERANAN

Komite Sekolah berperan :

 

a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu  pendidikan.

b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga   dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu  pendidikan.

c.  Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraandan keluaran pendidikan di suatu   pendidikan.

d. Mediator antara pemerintah dan masyarakat di suatu   pendidikan.

 

BAB III

KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 9

KEANGGOTAAN

 Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari  :

1.   Unsur Masyarakat dapat berasal dari  :

a.   Pewakilan orang tua / wali peserta  didik

b.   Tokoh masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan,   dll)

c.    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan mutu  pendidikan.

d.   Pejabat pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Koramil, BPD dan Instansi lain )

e.    Dunia usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa, asosiasi,  dan  lain- lain).

f.     Pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan   mutu pendidikan.

g.    Organisasi profesi tenaga pendidikan  (PGRI,ISPI,BMPS).

h.  Perwakilan forum alumni SMA Negeri 1 Bireuen yang dewasa dan mandiri.

i.  Unsur dewan guru, Lembaga penyelenggara  pendidikan.

 Pasal 10

KEPENGURUSAN

 1.  Kepengurusan  Komite Sekolah,

a.   Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan sebanyak  banyaknya 15 orang  dengan susunan sebagai berikut   :

1.   Ketua

2.   Sekretaris

3.   Bendahara

4.   Anggota ; yang terdiri dari orangtua/wali, tokoh masyarakat dan pakar  pendidikan.

 

b.   Masa bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode.

c.    Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah komite  sekolah.

d.   Jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang  keahliannya.

e.    Ketua bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan sekolah yang bersangkutan.

2.  Surat Keputusan Tentang Pengurus Komite  Sekolah

a.   Sekolah Negeri diketahui/ditandatangani oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi  terkait.

b.   Sekolah swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan disampaikan kepada instansi  terkait.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN  PENGURUS

 

Pasal 11

HAK DAN KEWAJIBAN  ANGGOTA

 

1.  Anggota Komite Sekolah mempunyai hak  :

a.  Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan  keputusan

b.  Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan   pertanyaan

c.  Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non   formal.

2.  Anggota berkewajiban untuk  :

a.  Mentaati semua ketentuan  AD/ART

b.  Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite  Sekolah

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 12

SUMBER KEUANGAN

 

Sumber keuangan diperoleh dari  :

1.  Pengutan/ iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan  perundang-undangan;

2.  Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya.

3.  Sumber lainnya yang sah.

 

Pasal 13

PENGGUNAAN ANGGARAN

 

Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk  :

1.     Kegiatan – kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2.     Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan  satuan pendidikan.
3.     Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite   Sekolah.
4.     Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.     Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6.     Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7.     Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point.   1
8.     Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan.
9.     Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10.    Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan  pendidikan.

11.    Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan  dan perundang-undangan.

 

Pasal 14

BIAYA PERSONALIA

 

Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana  pengembangan satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.

 

Pasal 15

DANA PENGEMBANGAN

 

1.     Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;

2.     Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika   :

a.   Pengelolaan dana pengembangan mengalami  kerugian;

b.   Dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau

c.   Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.

3.     Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk   :

a.   Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan   pendidikan;

b.   Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik,  dan/atau  tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang   bersangkutan.

4.     Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk   :

a.     Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;

b.     Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak   langsung.

5.     Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko  tinggi atau melanggar peraturan  perundang-undangan.

6.     Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus  dana  pengembangan atas nama satuan  pendidikan;

7.     Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana  lain;

8.     Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan   satuan

9.     pendidikan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan  pendidikan.

 

 

BAB VI

MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

 

Pasal 16

MEKANISME KERJA

 

Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian tugas

 

Pasal 17

RAPAT-RAPAT

Rapat-rapat terdiri dari :

1.  Rapat Anggota

2.  Rapat Kerja

3.  Rapat Pleno

4.  Rapat pengurus harian

 

BAB VII

PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH

 

Pasal 18 

PERUBAHAN AD/ART

 

1.   Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha komite  sekolah.

2.   Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir.

 

Pasal 19

PEMBUBARAN  ORGANISASI

 

Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Pasal 20

 

Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan   kependidikan.

 

BAB VIII

PENUTUP

 

Pasal 21

 

1.   Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak  ditetapkan;

2.   Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.

3.   Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi  komite  sekolah  ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam   ART

 

 

Ditetapkan di : Bireuen

Pada tanggal : ….. Juli 2023

 

 

Komite Sekolah

 

Ketua,

 

 

 

(Drs.H. RIDWAN KHALID)

 

Sekertaris,

 

 

 

(AZHARI, S.Sos., M.M)

Mengetahui

Kepala Sekolah,

 

 

Zulfikri, S.Ag., M.M

NIP. 19760427 200312 1 003

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN

 

BAB I

PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS

 

Pasal 1

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE   SEKOLAH

 

1.  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa;

2.  Sehat jasmani dan rohani;

3.  Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu   pendidikan;

4.  Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah secara   tertulis;

5.  Tidak menuntut imbalan  (Honor);

6.  Tidak cacat hukum.

 

Pasal 2

PEMILIHAN ANGGOTA

 

1.   Pemilihan anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh   masyarakat;

2.   Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur  guru,  kepala  sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh  agama,  kalangan  dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah   ada;

3.   Panitia persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan  ini.

4.   Panitia persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta  menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon  anggota.

5.   Memfasilitasi  pemilihan  pengurus  dan   anggota   berdasarkan  suara terbanyak

 

Pasal 3

PEMILIHAN PENGURUS

 

1.   Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah   anggota

2.   Pemilihan pengurus ditentukan dengan suara  terbanyak

3.   Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus.

4.   Menyampaikan nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah

 

Pasal 4

KOMPOSISI  ANGGOTA PENGURUS

 

1.   Calon anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite sekolah sesuai dengan jumlah   anggota yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru .

2.   Pengurus terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.

3.   Bidang-bidang antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang  Usaha.

4.   Kepengurusan dipilih dari dan oleh anggota komite  sekolah

5.   Pemilihan kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.

Pasal 5

Ayat  1

STRUKTUR KEPENGURUSAN

 

Struktur Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Bireuen Periode 2023 - 2025 adalah :

1.   Ketua

2.   Sekretaris

3.   Bendahara

4.   Anggota, terdiri dari;

a.           Orangtua/wali sebanyak 1  orang

b.           Tokoh Masyarakat sebanyak 2  orang

 

Ayat 2

MEKANISME  PERGANTIAN PENGURUS

 

Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang- kurangnya lebih dari 50 % anggota yang  hadir.

 

 

 

Ayat 3

PENGGANTIAN PENGURUS

 

1.   Berakhirnya masa bakti

2.   Meninggal dunia

3.   Mengundurkan diri

4.   Melanggar  ketentuan organisasi

 

BAB II

TUGAS KOMITE SEKOLAH

 

Pasal 6

 RINCIAN TUGAS

 

1.     Menyelenggarakan rapat   rapat   sesuai   dengan  program  yang  telah ditentukan;

2.     Menyusun program kerja bersama-sama dengan  sekolah;

3.     Membantu merumuskan dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak  sekolah;

4.     Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan pihak  sekolah;

5.     Berperan serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;

6.     Berperan serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata   mandala;

7.     Berperan serta dalam usaha peningkatan  kesejahteraan  sekolah,  guru,  staf tata usaha dan penjaga  sekolah;

8.     Menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak  sekolah;

9.     Mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan Harian, UTS, dan Ujian Akhir Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan untuk hidup). Bersama- sama dengan pihak sekolah  ;

10.  Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu   sekolah.

11.  Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli  pendidikan;

12.  Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;

13.  Memberi otonomi professional kepada guru  dalam  melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian   pendidikan;

14.  Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan  kepada  seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu   pendidikan.

15.  Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan  mutu pendidikan;

16.  Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan  keuangan sekolah;

17.  Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada warga sekolah dan   stakeholder;

18.  Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun  lokal.

19.  Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan   Hidup

 

 

BAB III

RAPAT PENGURUS

 

Pasal 7 

MEKANISME RAPAT

 

1.     Pengurus komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam satu  tahun.

2.     Apabila dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.

3.     Apabila dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap syah dan dapat   dilanjutkan.

4.     Keputusan dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.

BAB IV

KERJASAMA

 

Pasal 8

 

1.     Pengurus komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.

2.     Pengurus komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat Kecamatan, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas  Komite  Sekolah.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 9

 

1.   Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang  dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.

2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan  kemudian.

3.   Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing- masing berdasarkan karakteristik, kondisi dan kemampuan   sekolah.

4.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Bireuen

Pada tanggal : ….. Juli 2023

 

 

Komite Sekolah

 

Ketua,

 

 

 

(Drs.H. RIDWAN KHALID)

 

Sekertaris,

 

 

 

(AZHARI, S.Sos., M.M)

Mengetahui

Kepala Sekolah,

 

 

Zulfikri, S.Ag., M.M

NIP. 19760427 200312 1 003

 

 

 

 

 

 

 


 

SMA Negeri 1 Bireuen
SMA Negeri 1 Bireuen Unggul dalam prestasi dan berkarakter Islami

Post a Comment for "ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN PERIODE 2023 / 2025"

Kode Iklan Matched Content