ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN PERIODE 2023 / 2025
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SMA NEGERI
1 BIREUEN
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE SMA NEGERI 1
BIREUEN
Dengan Rahmat Allah, Tuhan Yang
Maha Esa, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa pada hakekatnya pendidikan
itu adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat.
Sumber daya pendidikan berupa sarana, prasarana, dan dana
sebagai pendukung dan penunjang pendidikan perlu digali dan diarahkan bersama
antara pemerintah, orang tua dan masyarakat guna kepentingan peningkatan
mutu pendidikan.
Dihubungkannya dengan diberlakukannya otonomi daerah ialah adanya peningkatan peran serta pemerintah, orang tua dan masyarakat dalam memikirkan, menggali, mengarahkan, dan menggerakan berbagai sumber daya yang ada pada pemerintah dan masyarakat guna menyumbangkan pemikiran di daerah perlu didukung oleh sebuah organisasi yang akan merupakan mitra sekolah. Organisasi yang dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat dapat dihimpun secara terorganisasi melalui suatu wadah yang disebut komite sekolah sebagai mitra sejajar dengan sekolah.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bireuen adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan, Provinsi Aceh. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan maka SMA Negeri 1 Bireuen membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua / wali peserta didik, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SMA Negeri 1 Bireuen.
Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut.
ANGGARAN DASAR (AD)
KOMITE
SMA NEGERI 1 BIREUEN KABUPATEN BIREUEN
NAMA,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Komite Sekolah SMA Negeri 1 Bireuen Disebut
dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite Sekolah
SMA Negeri 1 Bireuen Kecamatan Kota
Juang Kabupaten Bireuen.
Pasal 2
TEMPAT
KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SMA Negeri 1
Bireuen, Alamat. Jalan Banda Aceh–Medan Geulanggang Baroe
Bireuen, Telp./Fax (0644) 21155 Kecamatan kota juang Kabupaten Bireuen Provinsi
Aceh
BAB II
AZAS,
VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
PASTI
(Prestasi, Akhlak Mulia, Sehat, Terampil, dan Inovatif)
Pasal 5
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah dengan memperhatikan lingkungan
internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah dengan memperhatikan lingkungan
internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
a. Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
b. Melakukan
kerja sama dengan masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/
dunia industri) dan pemerintah berkenaan
dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai
kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat.
d. Memberi masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan
dan program pendidikan:
2. Rencana angaran
pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria kinerja
satuan pendidikan:
4. Kriteria tenaga kependidikan;
5. Kriteria fasilitas
pendidikan: dan
6. Hal-
hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e. Mendorong
orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemeratan pendidikan.
f. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di
satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program,
penyelenggaran, dan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
Komite
Sekolah berperan :
a. Pemberi
pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di
suatu pendidikan.
b. Pendukung
(Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di suatu pendidikan.
c. Pengontrol
(Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi
penyelenggaraandan keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
d. Mediator
antara pemerintah dan masyarakat di suatu pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
KEANGGOTAAN
1. Unsur Masyarakat dapat berasal
dari :
a. Pewakilan orang tua / wali
peserta didik
b. Tokoh
masyarakat (Ketua RT / RW/ RK, ulama,budayawan, dll)
c. Anggota
masyarakat yang mempunyai perhatian atau dijadikan figure untuk meningkatkan
mutu pendidikan.
d. Pejabat
pemerintahan setempat ( Lurah, Kepolisian, Koramil, BPD dan Instansi lain )
e. Dunia
usaha/ industri ( Pengusaha Industri, jasa,
asosiasi, dan lain- lain).
f. Pakar
pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan.
g. Organisasi profesi tenaga
pendidikan (PGRI,ISPI,BMPS).
h. Perwakilan
forum alumni SMA Negeri 1 Bireuen yang dewasa dan mandiri.
i. Unsur
dewan guru, Lembaga penyelenggara pendidikan.
KEPENGURUSAN
a. Pengurus
Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan
sebanyak banyaknya 15 orang dengan susunan sebagai
berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota ; yang terdiri dari
orangtua/wali, tokoh masyarakat dan pakar pendidikan.
b. Masa
bakti kepengurusan komite sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode.
c. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah
komite sekolah.
d. Jika
diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai
dengan bidang keahliannya.
e. Ketua
bukan berasal dari kepala satuan pendidikan/ketua yayasan sekolah yang bersangkutan.
2. Surat
Keputusan Tentang Pengurus Komite Sekolah
a. Sekolah
Negeri diketahui/ditandatangani oleh Kepala sekolah dengan tembusan disampaikan
kepada instansi terkait.
b. Sekolah
swasta diketahui oleh kepala sekolah dan ketua yayasan dengan tembusan
disampaikan kepada instansi terkait.
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 11
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota
Komite Sekolah mempunyai hak :
a. Hak
suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan
b. Hak
bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan
c. Hak untuk mengikuti kegiatan baik
formal maupun non formal.
2. Anggota
berkewajiban untuk :
a. Mentaati semua ketentuan AD/ART
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama
baik Komite Sekolah
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber
keuangan diperoleh dari :
1. Pengutan/
iuran dari peserta didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bantuan
dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua/walinya.
3. Sumber
lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite Sekolah dana masyarakat yang dihimpun
oleh komite sekolah digunakan untuk :
2. Perencanaan investasi dan/ atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3. Dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4. Dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
7. Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada point. 1
8. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9. Sekurang – kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun
oleh komite sekolah digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan
satuan pendidikan atau program pendidikan yang diselenggarakan pemerintah
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1. Satuan
pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana
pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan;
2. Pokok dana
pengembangan tidak boleh digunakan kecuali jika :
a. Pengelolaan dana pengembangan
mengalami kerugian;
b. Dana
pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika
mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau
c. Digunakan
untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana.
3. Hasil pengelolaan
pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk :
a. Pendanaan
investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan;
b. Bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik,
pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
4. Pokok dan hasil dana
pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
a. Dipinjamkan
sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
b. Dijadikan
jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung.
5. Dana pengembangan
dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh
diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar
peraturan perundang-undangan.
6. Dana
pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan
atas nama satuan pendidikan;
7. Dana
pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain;
8. Dana pengembangan
dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
9. pendidikan kepada
pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau
satuan pendidikan.
BAB VI
MEKANISME
KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata
laksana/pembagian tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat
terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1. Keputusan
perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasaan yang kuat serta
disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha
komite sekolah.
2. Perubahan
AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah
yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite sekolah dilakukan berdasarkan
peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh
asset organisasi komite sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada satuan
pendidikan yang akan digunakan untuk kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran
dasar komite sekolah berlaku sejak ditetapkan;
2. Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku.
3. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat
baik, kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Bireuen
Pada tanggal : ….. Juli 2023
|
Komite Sekolah |
|
Ketua, (Drs.H. RIDWAN KHALID) |
|
Sekertaris, (AZHARI, S.Sos., M.M) |
Mengetahui Kepala Sekolah, Zulfikri, S.Ag., M.M NIP. 19760427 200312 1 003 |
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
KOMITE
SMA NEGERI 1 BIREUEN
BAB I
PEMILIHAN
DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT –
SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan
mutu pendidikan;
4. Menyatakan
bersedia menjadi anggota komite sekolah secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
1. Pemilihan
anggota diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala
satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2. Panitia
persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang
terdiri dari unsur guru, kepala sekolah/penyelenggara
pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang
kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh
masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha
dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3. Panitia
persiapan mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis
sekolah dan komite sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut
keputusan ini.
4. Panitia
persiapan bertugas menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi
serta menyusun nama-nama anggota, mengumumkan calon-calon anggota.
5. Memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
1. Pemilihan
pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota
2. Pemilihan pengurus ditentukan
dengan suara terbanyak
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang
pemilihan pengurus.
4. Menyampaikan
nama pengurus dan anggota komite sekolah kepada kepala sekolah
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA
PENGURUS
1. Calon
anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan
suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite
sekolah sesuai dengan jumlah anggota
yang disepakati dari masing-masing unsur, yakni unsur masyarakat dan unsur
dewan guru .
2. Pengurus
terdiri seorang ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3. Bidang-bidang
antara lain terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang
pengelolaan sumber dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan
pendidikan, bidang jaringan kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan
prasarana, dan bidang Usaha.
4. Kepengurusan
dipilih dari dan oleh anggota komite sekolah
5. Pemilihan
kepengurusan dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh
salah satu anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Bireuen Periode 2023 -
2025 adalah :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota,
terdiri dari;
a. Orangtua/wali
sebanyak 1 orang
b. Tokoh
Masyarakat sebanyak 2 orang
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN
PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota
yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang- kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir.
Ayat 3
PENGGANTIAN PENGURUS
1. Berakhirnya
masa bakti
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri
4. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
TUGAS
KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS
1. Menyelenggarakan rapat rapat sesuai dengan program yang telah
ditentukan;
2. Menyusun program
kerja bersama-sama dengan sekolah;
3. Membantu merumuskan
dan menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama
pihak sekolah;
4. Membantu
merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RAPBS bersama-sama dengan
pihak sekolah;
5. Berperan
serta kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6. Berperan
serta memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah
sebagai wawasan wiyata mandala;
7. Berperan
serta dalam usaha
peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf
tata usaha dan penjaga sekolah;
8. Menetapkan
standar pelayanan pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan
pihak sekolah;
9. Mengembangkan
potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai Ulangan
Harian, UTS, dan Ujian Akhir Sekolah) maupun bidang non akademis, seperti
(akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan,
dan ketrampilan untuk hidup). Bersama- sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali,
menghimpun dan megelola sumber dana dari masyarakat untuk mengembangkan dana
abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun
dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari
masyarakat peduli pendidikan;
12. Mengidentifikasi
permasalahan dan pemecahannya bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi
otonomi professional kepada guru dalam melaksanakan
pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi
motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada seseorang
yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
15. Membangun
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan
penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat
laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah
kepada warga sekolah dan stakeholder;
18. Memberikan
masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum
nasional maupun lokal.
19. Mengembangkan Budaya Sekolah dan
Pendidikan Lingkungan Hidup
BAB III
RAPAT PENGURUS
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
1. Pengurus
komite sekolah melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu)
kali dalam satu tahun.
2. Apabila
dalam rapat pleno anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka
dapat di tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3. Apabila
dalam tenggang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi
quorum, rapat di anggap syah dan dapat dilanjutkan.
4. Keputusan
dinyatakan syah jika disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
1. Pengurus
komite sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam
rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas
sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
2. Pengurus
komite sekolah memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , Camat
Kecamatan, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan
kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri
kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1. Apabila
dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap
bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2. Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan
ditetapkan kemudian.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing- masing berdasarkan
karakteristik, kondisi dan kemampuan sekolah.
4. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Bireuen
Pada tanggal : ….. Juli 2023
|
Komite Sekolah |
|
Ketua, (Drs.H. RIDWAN KHALID) |
|
Sekertaris, (AZHARI, S.Sos., M.M) |
Mengetahui Kepala Sekolah, Zulfikri, S.Ag., M.M NIP. 19760427 200312 1 003 |
Post a Comment for "ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KOMITE SMA NEGERI 1 BIREUEN PERIODE 2023 / 2025"